BORNEONEWS, Sampit - Ardianur terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Lingkungan Hidup (sekarang Dinas Lingkungan Hidup) dideadline selama sepekan ke depan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk kembalikan uang pengganti. Dana sebesar Rp293 juta itu, dibebankan kepadanya atas kerugian negara dalam kasus korupsi tahun 2011 itu. 

"Berdasarkan putusan hakim, hanya diberi waktu sebulan untuk kembalikan uang pengganti, sekarang sudah lewat, namun kita toleransi satu pekan, harus kembalikan segera, makanya saya minta Kasi Pidana Khusus (Pidsus) selesaikan dalam sepekan ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, di Sampit, Selasa (16/5/2017).

Ardianur menurut Wahyudi harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp293 juta yang dibebankan kepadanya. Dana sebesar itu, merupakan kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi pengadaan alat ukur tekanan udara di BLH Kotim yang bergulir pada 2011.

Dalam kasus ini Ardianur menjabat Direktur CV Aryagapana pemenang lelang dalam proyek tersebut."  Pihak kejaksaan, kata Wahyudi, sudah melacak aset-aset Ardi. Jika tidak ada kepastian pengembalian kerugian negara itu, pihak kejaksaan akan merampasnya. Jika nilai asetnya tidak mencukupi, yang bersangkutan terpaksa menjalani proses pidana.

Apa saja aset politisi PPP itu, Wahyudi tidak menjelaskannya secara details, namun ditegaskannya aset yang dirampas nantinya akan disita untuk dilelang, hasilnya akan disetorkan ke kas keuangan negara.

Ardianur dalam korupsi ini dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Selain itu ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp293 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2,3 tahun. (NACO/N).