BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menerima dua satwa dilindungi yaitu beruang madu dan burung rangkong.
Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo menjelaskan, satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh dua warga yang berasal dari Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai pada Senin (15/5/2017).
"Beruang madu tersebut diserahkan oleh Pak Tanta Sagita, warga Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Pangkalan Bun. Ia mengaku mendapatkan beruang madu dari seseorang yang sengaja menjual kepada dirinya," jelas Agung, Selasa (16/5/2017).
Merasa kasihan dengan beruang madu tersebut, lanjutnya, Tanta kemudian membeli beruang yang ternyata terpisah dari induknya tersebut.
"Namun setelah dipelihara selama satu minggu, ia mendapatkan informasi bahwa beruang yang usianya masih di bawah satu tahun ini dilindungi oleh undang-undang. Maka atas kesadaran sendiri beliau menyerahkan beruang tersebut langsung ke kantor BKSDA. Kami sangat mengapresiasi atas kesadaran beliau," jelas Agung.
Di hari yang sama, lanjutnya, BKSDA SKW II Pangkalan Bun juga menerima seekor burung rangkong yang diserahkan oleh Muhammad Jawawi, warga Kecamatan Kumai.
"Menurut penuturan Bapak Muhamad Jawawi, burung rangkong yang diperkirakan berusia satu tahun ini didapatkannya di belakang rumah. Setelah dipelihara selama dua hari, ia kemudian menyerahkan burung ini ke kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun. Kondisi satwa saat diserahkan baik, namun bulu ekornya sedikit rontok sehingga belum bisa terbang sempurna," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)








