BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini dua satwa dilindungi jenis beruang madu dan burung rangkong yang diserahkan dua warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Senin (15/5/2017) masih menjalani proses karantina.
Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo selasa (16/5/2017) menjelaskan sebelum nantinya dua satwa ini dilepasliarka, tentunya satwa itu harus menjalani karantina untuk di lakukan tes kesehatan oleh dokter hewan.
"Setelah satwa dianggap sehat, nantinya kita akan melakukan soft release terhadap satwa ini. Rencananya di Suaka Margasatwa Sungai Lamandau tujuannya agar satwa ini bisa beradaptasi dengan tempat tinggal baru," jelasnya.
Dia kemudian menjelaskan cara pelepasliaran satwa dengan sistem soft release.
"Satwa ini ditempatkan disebuah camp di dalam hutan, namun masih tetap berada didalam kandang. Selama beberapa waktu satwa nya di lepaskan sementara untuk adaptasi ke alam liar. Cara ini ditempuh dengan alasan bahwa satwa tersebut masih blum bisa hdup sendiri dan masih membutuhkan bantuan perawatan sebelum benar-benar siap untuk hidup bebas di alam bebas," jelasnya. (YUDHA/B-6)








