BORNEONEWS, Sukamara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara sosialiasikan Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup kepada masyarakat Kecamatan Jelai. Kegiatan yang dilaksanakan pada lima kecamatan itu, merupakan upaya pembinanaan terhadap masyarakat, agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Melalui undang-undang tersebut kita sampaikan kepada masyarakat bahwa mengolah atau membuka lahan tidak boleh dengan cara membakar,” kata Kepala DLH Sukamara, Rendy Lesmana, Selasa (16/5/2017).
Menurut Rendy, sosialiasi pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran yang pihaknya laksanakan di lima kecamaran merupakan upaya pembinanaan terhadap masyarakat, sehingga diharapkan kedepannya seluruh warga Kabupaten Sukamara memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
“Dengan adanya rasa tanggung jawab untuk menjaga lingkungan, maka mereka sesama masyarakat bisa saling mengingatkan agat tidak melakukan pembakaran hutan. Sehingga intensistas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa diminimalisir,” ucap Rendy.
Melalui sosialiasi tersebut pihak DLH Sukamara meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam penanggulangan bencana, mengingat terlibatnya semua pihak dalam mengatasi masalah tersebut maka upaya yang dilakukan pemerintah bisa berjalan baik dan lancar. “Jika semua pihak mendukung tentunya upaya yang dilakukan bisa berjalan sesuai yang diharapkan.”
Dalam sosialiasi tersebut pihak DLH melibatkan pihak kepolisian, Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Tengah dan Danramil setempat. (NORHASANAH/N).








