BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Palangka Raya Kandarani menyebut pelaporan keuangan partai politik (parpol) sudah mulai membaik. Padahal tahun-tahun sebelumnya masih awut-awutan dan terkesan tidak tertata rapi.

"Kategori pelaporan keuangan parpol tahun ini dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah bagus," ungkap Kandarani saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Parpol yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Selasa (16/5/2017).

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, pada Pasal 34, Ayat (1), disebutkan bahwa sumber keuangan parpol ada tiga, yakni dari iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

"Untuk parpol yang mendapat bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota harus melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluarannya kepada bupati/wali kota. Itu jelas. Ini untuk transparansi pemakaian anggaran," sebut Kandarani.

Ia berharap parpol bisa menjadi pilar demokrasi, dapat membangun sistem demokrasi yang konstitusional melalui pendidikan politik sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang Parpol.

Bimtek Pengelolaan Dana Parpol dihadiri perwakilan dari PDIP, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB, Gerindra, dan Hanura. (TESTI PRISCILLA/B-3)