BORNEONEWS, Sampit - Naam Zamroji akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (16/52017). Sopir truk yang menjadi terdakwa kasus illegal logging itu dinyatakan terbukti bersalah mengangkut kayu secara ilegal.

"Ini hukuman sudah paling ringan dan batasan minimalnya setahun," kata hakim kepada terdakwa kasus illegal logging tersebut.

Naam terbukti melakukan tindak pidana mengangkut kayu secara ilegal, di mana perbuatannya diketahui setelah truk yang berisi kayu tanpa dokumen itu terprosok di Jalan A Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebelumnya Naam terancam hukuman selama setahun penjara, tuntutan dibacakan, Selasa (9/5/2017) lalu oleh JPU Kejari Kotim Dewi Khartika. Atas tuntutan itu hakim sependapat, selain itu Naam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Naam dianggap terbukti melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagimana dakwaan kedua jaksa.

Sementara 15,1 meter kubik kayu dari berbagai jenis dan ukuran yang diamankan pada 17 November 2016 lalu di Jalan A Yani tepatnya di depan rumah makan Mirasa serta satu unit truk Fuso dengan nopol S 9217 JA dipergunakan dalam perkara Rahmatsuri alias Matsuri.

Naam merupakan sopir truk kayu ilegal, kasus ini terbongkar saat Naam tidak hapal jalan melintasi jalur yang dilarang hingga terperosok. Atas kejadian itu saat dicek petugas diketahui Naam mengangkut kayu, saat diminta menunjukkn dokumennya ia tidak bisa hingga ia berurusan dengan hukum. Tidak ingin sendiri Naam berkicau mengaku kayu yang dibawanya milik Rahmatsuri. (NACO/N).