BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, yang diketuai Ega Shaktiana menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Rahmatsuri alias Matsuri, Selasa (16/5/2017). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), yang dalam sidang lalu menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum Matsuri membayar didenda Rp500 juta, subsider pidana kurungan selama sebulan. Dalam tuntutan jaksa, dendanya Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

"Sementara truk Fuso dengan nomor polisi BA 8501 AU dikembalikan kepada saksi Arifin sebagai pemilik truk sementara kontainer dikembalikan kepada SPILL," kata hakim.

Sedangkan puluhan kubik meter kayu dari berbagai jenis dan ukuran tersebut dirampas untuk negara. Atas vonis itu Matsuri menyatakan menerima, meski sudah berkekuatan hukum tetap, Matsuri kembali dihadapkan dalam kasus serupa, setelah satu unit truk Fuso diamankan di lokasi lain yakni Jalan A Yani Sampit yang dikemudikan terpidana Naam Zamroji milik terdakwa.

Matsuri dalam kasus ini harus menjadi pesakitan setelah pada Senin (5/12/2016) lalu sekitar pukul 12.00 wib petugas mengamankan kayu di sebuah gudang milik H Udah di Jalan Tjilik Riwut, Km 5 Sampit setelah ditelusuri kayu yang rencananya akan di kirim ke Madura, Jawa Timur itu diketahui milik Rahmatsuri..

Atas perbuatannya ini Matsuri terbukti melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (NACO/N).