BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Menteng X ujung digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Selasa (16/5/2017).

Aksi penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo itu dilakukan lantaran penghuni rumah memproduksi minuman tradisional jenis baram.

Petugas kemudian menyita lima jiriken ukuran 5 liter berisi ful baram. Kemudian beberapa baram yang sudah dalam kemasan plastik siap jual. “Total yang kita amankan 32 liter minuman tradisional jenis baram,” kata Gatoot.

Sementara itu, seorang ibu berinisial BI mengakui jika dirinya yang membuat minuman tradisional tersebut. Namun, ia menyebut minuman itu tidak untuk diperjualbelikan secara bebas. Hanya pada saat-saat tertentu, seperti ketika ada acara adat

Di sisi lain, BI juga mengaku mengetahui jika memproduksi dan menjual baram merupakan perbuatan melanggar hukum. Ia pun siap menanggung resikonya. “Saya paham, saya salah,” katanya. (BUDI YULIANTO/B-3)