BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencabulan M Yusuf dan Surianto alias Anto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (16/5/2017), dengan agenda pemeriksaan keduanya. Pada persidangan itu, terdakwa Yusuf menceritakan asal muasal kenal dengan korban.

Saat pertama bertemu, Yusuf berhasil merayu korban hingga keduanya jadian. Dan pada pertemuan kedua tanpa penolakan, Yusuf dan korban kuda-kudaan.

"Kalau dengan Yusuf pengakuannya korban langsung mau setelah diajak gituan," ujar JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, usai sidang tertutup tersebut.

Baru sekitar lima menit menggauli korban, terdakwa Anto minta jatah usai mengintip keduanya pada Minggu (25/5/2017) di Jalan Tengku Gembo, Kecamatan Kota Besi itu.

Yusuf langsung lari saat terkejut melihat Anto, korban ditinggal sendiri dan disetubuhi Anto. Yusuf menyebut tidak ada paksaan atau ancaman saat ia berhasil menyetubuhi korban putus sekolah tersebut.

Bahkan pengakuan Yusuf, itu kali pertama melakukan hubungan terlarang yang harus menyeretnya sampai ke jeruji besi tersebut.

Pencabulan itu terjadi saat Yusuf dan korban bertemu usai menonton acara dangdutan. Usai itu, Yusuf mengajak korban ke tempat gelap, hingga peristiwa layak sensor itu terjadi. (NACO/B-11)