BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Korem 102/Panju Panjung mengobok-obok arena judi dadu gurak di Jalan Temanggung Tilung XVI, Palangka Raya, Senin (25/5/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Hasilnya, lima orang yang diduga sebagai bandar judi diamankan. Mereka adalah Heri (39), Hermansyah (38), Oscar (40), Abdullah (24), dan Dedy (31). Kelima terduga bandar itu kemudian dilimpahkan ke Polres Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. Pelimpahan dilakukan Selasa (16/5/2017) siang.

Kasi Intel Korem 102/Pjg Letkol Cpl Dedi mengatakan, penangkapan kelima terduga bandar juga merupakan tindak lanjut dari surat Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya yang disampaikan ke Danrem, Kapolres Palangka Raya, dan Wali Kota Palangka Raya.

Hal itu sekaligus mengantisipasi adanya anggota TNI yang terlibat. “Kita kemudian langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Dan benar di Jalan Temanggung Tilung digelar perjudian,” kata Letkol Cpl Dedi.

Mereka yang ditangkap adalah masyarakat biasa. Sedangkan untuk anggota TNI, dipastikan tidak ada yang bermain. Barang bukti yang diamankan adalah seperangkat alat judi dadu gurak dan uang tunai sebesar Rp3,3 juta. (BUDI YULIANTO/B-3)