BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang perempuan berinisial BI, pembuat baram di Jalan Menteng X ujung, Palangka Raya, mengaku telah memproduksi minuman keras tradisional itu sejak 2012. “Sudah sejak 2012. Tapi menjualnya juga tidak bebas,” aku BI kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya yang menggrebek kediamannya, Selasa (16/5/2017).

Dari memproduksi baram, BI mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp250 ribu untuk setiap pembuatan dengan modal sebesar Rp500 ribu. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, penggerebekan kediaman BI merupaka tindak lanjut dari hasil temuan dalam operasi harkamtibmas, beberapa hari lalu. Saat itu, petugas mendapati seorang pemuda mabuk berat di jalanan.

“Setelah kita introgasi, katanya dia membeli di (Jalan) Menteng. Sehingga hari ini kita melakukan penggerebekan. Pemiliknya kooperatif,” tutur Kasat. (BUDI YULIANTO/B-3)