BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau menindak 184 pelanggar lalu lintas pada Selasa (16/5/2017) atau delapan hari (H+8) sejak digelarnya Operasi Patuh Telabang 2017.

"Sejak (Operasi Patuh) dimulai tanggal 9 Mei lalu, kita telah menindak sebanyak 184 pelanggan lalu lintas," ungkap Kapolres Lamandau, melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto L. Kramajaya kepada Borneonews, Selasa (16/5/2017).

Ia menyebut, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas ada dua kategori, yakni dengan tilang dan juga teguran. "Untuk tindakan tilang, sampai hari ini sudah ada 132 pelanggar. Kita juga berikan teguran kepada 52 pelanggar," bebernya.

Sementara itu, jika dilihat dari jenisnya, hingga hari kedelapan, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua, yakni sebanyak 91 pelanggar, Kemudian disusul mobil penumpang sebanyak 20 pelanggar dan mobil barang sebanyak 21 pelanggar.

"Untuk pelanggaran motor, rata-rata pengendara tidak membawa helm, surat-surat hingga kelengkapan kendaraannya, adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah SIM sebanyak 17 lembar, STNK 74 lembar dan kendaraan sebanyak 41 unit," bebernya.

Ia menjelasakan setelah membayar denda tilangnya di bank, yang bersangkutan bisa mengambil barang bukti yang disita petugas sebelumnya.

"Jadi, sekarang masyarakat yang terkena tilang tidak perlu lagi ikut sidang tilang, cukup membayar denda tilang sesuai yang tertera di surat tilang," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)