BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK DR) yang menjerat dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
"Hari ini kami limpahkan berkas kasus DAK DR kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas Andrianto Budi Santosa kepada Borneonews, Selasa (16/5/2017).
Ia melanjutkan dua pejabat yang terlibat kasus korupsi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kapas Andreas Lempang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ansyari.
"Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tetapi tidak dilaksanakan malah terjadi mark up (penggelembungan dana) sehingga terjadi kerugian negara sekitar Rp300 juta lebih berdasarkan perhitungan inspektorat," ungkap dia.
Andrianto menjelaskan uang itu berasal dari nota fiktif yang dibuat tersangka, termasuk biaya perjalanan dinas dan pembuatan peta lokasi rencana reboisasi yang tidak dilaksanakan itu. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Kasus DAK DR Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







