BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diminta mengubah formula dalam mendisiplinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing. Permintaan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Palangka Raya Kandarani menyusul pernyataan Kepala Inspektora Kota Alman Pakpahan, terkait berbagai pelanggaran yang masih dilakukan sejumlah ASN.

"Kalau pada jam kerja ASN ditangkap harusnya kena sanksi dari kepala badan atau dinas tempat mereka bekerja. Jangan diam saja. Sanksi pertama paling tidak teguran. Laporan dari Satpol PP itu menjadi bahan untuk pimpinan ASN tersebut memberi teguran," ungkap Kandarani, Selasa (16/5/2017).

Saran dari Plt Sekda disetujui kepala Inspektorat Kota. Menurutnya, memang sebaiknya ke depan setiap dinas atau badan perlu mengubah formula untuk mendisiplinkan para ASN. "Hal ini sangat penting karena berpengaruh terhadap kinerja dari dinas atau badan yang bersangkutan," tutur Alman.

Ia melanjutkan, ke depan setiap ASN wajib memperkuat sikap disiplin serta rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan, dan memperkokoh tanggung jawab sebagai abdi negara. "Terlebih ASN tidak lain sebagai bagian dari pelayan masyarakat," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)