BORNEONEWS, Sampit - Ada 11 persyaratan jika ingin maju pada pemilihan ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), seperti yang disampaikan oleh ketua steering commite (SC) musyawarah daerah (Musda) DAD Kotim. Ini dia persyaratannya:
1. Memiliki identitas diri di wilayah Kabupaten Kotim yang dibuktikan melalui foto kopi KTP
2. Warga asli dayak, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir serta asal usul orang tua sampai kakek nenek yang diketahui oleh kelurahan atau desa setempat.
3. SKCK dari kepolisian.
4. Dapat berbahasa dayak dibuktikan dengan paparan visi dan misi
5. Surat berbadan sehat dari dokter pemerintah dan keterangan bebas narkoba dari Polres Kotim.
6. Memahami dan mengerti tentang hukum adat dayak yang dibuktikan saat paparan visi dan misi
7. Membuat surat pernyataan sanggup bedomilisi di ibu kota Kotim dan bersedia aktif pada DAD ditanda tangani Rp6.000
8. Membuat pernyataan setia dan taat pada pancasila, UU, serta hukum adat yang berlakuka diatas materai Rp6.000
9. Surat keterangan tidak pernah melanggar hukum adat, yang dikeluarkan oleh Damang di Kotim sesuai alatan desa atau kelurahan dan kecamatan dari calon ketua.
10. Membuat visi misi kedepan dan akan dipaparkan pada Musda II DAD Kotim
11. Pernah menjadi pengurus kelembagaan adat dayak minimal tiga tahun berturut-turun dibuktikan dengan SK.
"Pendaftaran kita mulai dari sekarang, terakhir 15 Juni 2017 panitia menyerahkan persyaratannya," tukas Ady Candra, Rabu (17/5/2017)
Berkas persyaratan diserahkan ke kantor DAD Kotim Jalan A Yani nomor 16 Sampit. "Diserahkan setiap hari jam kerja," pungkasnya. (NACO/B-5)








