BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyita rumah Ardianur, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup Kotim, Rabu (17/5/2017).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotim Hendriansyah bersama JPU dalam kasus itu Datman Kataren, mengatakan, eksekusi rumah di komplek Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, itu dilakukan setelah tidak ada kesanggupan Ardianur membayar uang pengganti.
Sebab, dalam vonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Ardianur hanya diberi waktu sebulan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp293 juta yang menjadi kerugian negara dalam kasus itu.
"Karena waktunya sudah lewat maka rumah ini terpaksa kami sita," kata Hendriansyah.
Kendati demikian, pihaknya masih memberi tempo kepada penghuni rumah untuk mendiaminya. Tetapi, saat akan dilelang, rumah itu harus dikosongkan.
Sementara Datman Kataren menambahkan, jika memang sebelum dilelang pihak Ardianur membayar uang pengganti, maka lelang rumah itu akan dibatalkan.
"Nanti kapan lelangnya akan kami informasikan. (Pihak Ardianur) juga bisa ikut lelang," ujar Datman.
Ardianur merupakan rekanan dalam proyek yang bergulir 2011 lalu itu. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu dibebankan uang pengganti Rp293 juta yang jika tidak dibayar diganti 2,3 tahun penjara. (NACO/B-11)








