BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamandau menegaskan bahwa keputusan akhir penentuan mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah pada kontestasi politik khususnya Pilkada tingkat kabupaten/kota, mutlak merukapan hak prerogatif pengurus DPC.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PKB Lamandau, Syahrani Kasmi, kepada sejumlah awak media, di Sekretariat DPC PKB Lamandau, Jalan Ahmad Yani, Nanga Bulik, Rabu (17/5/2017).
Ia menyebut, penegasan perihal mekanisme pengusungan bakal calon kepala daerah dari PKB itu sekaligus merupakan jawaban dalam menepis keraguan dari para bakal calon yang mendaftar pada penjaringan yang dilakukan PKB saat ini.
"Tidak usah ragu dan bimbang, karena siapa saja yang nanti diusung dan didukung PKB untuk Pilkada Lamandau 2018 adalah murni hasil daripada proses penjaringan di DPC, tidak ada campur tangan pengurus ditingkat DPW maupun DPP dalam memutuskan," ujarnya.
Di dampingi Sekeretarisnya Syahmar Kolen, Syahrani juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan penjaringan, DPC PKB akan melakukan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang juga dihadiri perwakilan pengurus DPW dan perwakilan PAC dari delapan kecamatan guna menggodog bakal calon yang akan diusung.
"Adapun DPW sifatnya hanya rekomendasi, untuk memutuskan tetap ada di kami (DPC). Setelah kita tetapkan calon yang terpilih dari hasil penjaringan, nanti hasilnya akan kita sampaikan lagi ke DPW dan DPP," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, DPC PKB Lamandau saat ini tengah membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah yang rencananya baru akan ditutup pada 31 Mei 2017 mendatang.
Sampai saat ini, sudah ada empat formulir yang sudah diambil oleh para kandidat, namun baru satu nama yang resemi mengembalikan sekaligus secara resmi mendaftar, yakni atas nama Sata Umani, yang resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati.
Beberapa hari lalu, PKB Lamandau juga menyatakan diri menjalin Koalisi Kekeluargaan dengan Partai Golkar untuk sama-sama berjuang memenangkan Pilkada Lamandau 2018. (HENDI NURFALAH/B-8)








