BORNEONEWS, Sampit - Kehadiran petugas Kejaksaan Negeri (Kotim) Kotawaringin Timur (Kotim) saat melakukan penyitaan rumah milik Ardianur, terpidana korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotim, Rabu (17/5/2017) sempat mengagetkan isterinya yang mendiami rumah tersebut. Bahkan dia sempat menolak rumahnya disita dan tidak mau menandatangani surat penyitaan.

"Saya bukan tidak mau tanda tangan. Saya mau koordinasi dulu dengan kakak ipar saya. Karena kami sudah menyanggupi untuk membayar tapi minta waktu enam bulan, kok kenapa rumah kami di sita. Ini tempat tinggal kami satu-satunya tidak ada lagi rumah yang lain, kami tinggal di mana pak kalau disita," kata isteri Ardianur.

Namum jaksa menjelaskan, hal tersebut sudah disampaikan kepada kakak Ardianur yang beberapa kali berkoordinasi dengan kejaksaan. Bahkan sudah dijelaskan pembayaran uang pengganti bisa dilakukan dengan batas waktu satu bulan sesuai amar putusan hakim PN Tipikor Palangka Raya setelah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau enam bulan itu bu permohonan dari kakak Ardianur. Kami hanya jalankan sesuai putusan pengadilan saja," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah yang turun bersama tim jaksa eksekutor.

Istri Ardianur sempat mempertanyakan kepada penyidik kejaksaan karena dinilai selama ini tidak berkordinasi dengannya.

"Kita sudah ada komunikasi dengan Pak Ardianur bu. Katanya yang ngurus semuanya kakaknya. Beberapa waktu lalu ada datang beberapa kali, tapi setelah itu tidak ada lagi," ujar Hendriansyah.

Rumah Ardianur di komplek Pepabri Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang disita jaksa. Lantaran Ardianur tidak membayar uang pengganti Rp293 juta yang dibebankan kepadanya. Uang pengganti itu merupakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim yang menyeret rekanan dalam proyek tersebut. (NACO/B-11)