BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Inspektorat Provinsi Kalteng Saidina Aliansyah berupaya memaksimalkan audit pelaporan pelaksanan APBD, pengawasan, dan pelaksanaan tindak lanjut temuan dan rekomendasi BPK RI tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga mengimbau kepala Inspektorat kabupaetn/kota se-Kalteng untuk melakukan hal yang sama, dan menjalin komunikasi intens dengan Inspektorat provinsi maupun antarkabupaten/kota. Hal itu diperlukan dalam rangka kebersamaan dan bertujuan meningkatkan perbaikan pembinaan kepada satuan kerja atau entitas yang diaudit.

Konteksnya, lanjut dia, dalam rangka perbaikan penanganan temuan dan menekan temuan yang sama pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun berikutnya. Sehingga opini kewajaran dalam penyajian LKPD memenuhi syarat menurut kacamata BPK Perwakilan Kalteng.

“Kita ingin dan pimpinan kita juga ingin pelaksanaan pekerjaan 5, 10, hingga 15 tahun yang lalu yang sudah diperiksa, itu selesai. Bukan menumpuk dan kemudian karena ada aduan masyarakat atau pihak tertentu, bisa diangkat lagi akibat ada sesuatu celah. Kita harus pahami itu,” katanya kepada Borneonews, Rabu (17/5/2017).

Saidina menuturkan, ada dua hal yang paling sering menjadi batu sandungan. Paling dominan ialah pengadministrasian aset.

“Kesemrawutan dalam hal aset, tumpang tindih kepemilikan aset, ini harus ada kejelasan. Ujung-ujungnya adalah penilaian (WTP, WDP, TW, atau disclaimernya). Jadi sandungan paling dominan adalah aset. Kalau administrasi kan bagaimana melengkapi kekurangannya. Kalau aset, ini terkait obyek aset itu milik siapa, ini perlu legalitas. Ini yang perlu ditekankan,” tegasnya. (ROZIQIN/B-3)