BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan melacak keberadaan aset lain Ardianur, terpidana kasus korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup. Salah satunya mobil jenis Toyota Avanza yang disebut-sebut sudah dijual.
"Mobil Avanza sudah lama dijual rencana buat kembalikan uang pengganti itu," kata istri Ardianur kepada tim Kejari Kotim terkejut saat melakukan penyitaan rumah di komplek Pepabri Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Rabu (17/5/2017).
Menurut kejaksaan mereka akan melacak mobil tersebut karena harusnya tidak boleh dijual. Apalagi kasus Ardianur sendiri tengah bergulir saat itu.
"Siapa yang belinya akan kita gugat nanti," kata Datman Kataren, JPU dalam kasus Ardianur.
Datman menjelaskan, jika mobil itu dijual untuk bayar uang pengganti tidak masalah. Tapi jika dijual untuk menghindari sitaan jaksa tentu tidak boleh.
"Saat kita tanya dulu, Ardianur bilang aset miliknya rumah dan mobil Avanza," ucap Datman.
Sehingga itu dijadikan dasar kejaksaan untuk menyita rumah dan mobilnya. Bahkan dalam penyitaan itu Kasi Pidsus Kejari Kotim Hendriansyah juga meminta kelurahan yang menyaksikan penyitaan, agar berkoordinasi jika rumah itu akan dipindah-tangankan.
"Tidak boleh sampai dijual, karena ini barang sitaan yang akan kami lelang nanti," imbuh Hendriansyah.
Dalam korupsi ini Ardianur dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Ia juga dibebankan bayar uang pengganti sebesar Rp293 juta yang menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.(NACO/B-11)








