BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Katingan, Alyono, Rabu (17/5/2017) menegaskan pembangunan Jembatan Kalanaman sudah mendapat warga Desa Banut Kalanaman.
Hal tersebut disampaikan Alyono menyikapi gugatan salah seorang warga Desa Banut Kalanaman ke Pengadilan Negeri Kasongan yang meminta ganti rugi Rp3 miliar. Gugatan itu atas dasar keberatan terhadap Dinas PU dan PT Sinar Sakti Mulya, selaku kontraktor, yang diduga merusak kebun karet dan rotan milik keluarga Asmuni.
"Intinya kenapa Dinas PU Katingan kemudian menetapkan pembangunan Jembatan Kalanaman itu di Desa Banut Kalanaman. Karena sebelumnya sudah ada surat pernyataan dari masyarakat desa yang diketahui kepala desa, lurah dan camat, yang setuju dengan pembangunan jembatan itu," ujar Alyono.
Alyono menambahkan program jembatan itu memang direncanakan pemerintah sudah lama, untuk memutus keterisolasian warga di bagian hulu.
"Ada dua alternatif sebetulnya, pertama jalan dekat polres, kemudian dekat jembatan gantung. Dinas PU kemudian mencermati itu kalau dibangun di sana maka warga Desa Banut Kalamanan tertinggal," katanya. (ABDUL GOFUR/B-11)








