BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalteng dibuat terkejut, bahkan setengah tidak percaya dengan pengakuan satu dari empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng dengan tersangka Rotena Y Hawung, Rabu (17/5/2017).
Saksi itu bernama Markurius, Panitia Pemeriksaan Barang (P2B) Disbudpar Kalteng. Kepada majelis hakim, Markus mengaku tidak pernah melihat atau diberi berkas kontrak pengadaan barang atau jasa. Tetapi ia menandatangani berita acara serah terima pengadaan.
Mendapat penjelasan Markus, Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan sempat kecewa dan menyesalkan atas kecerobohan yang bersangkutan. Hakim Parlas bahkan menyebut perbuatan Markurius sebagai suatu tindakan bodoh.
“Bagaimana bisa Anda tandatangan berita acara tetapi tidak pernah lihat barangnya yang diperiksa, dan tidak punya berkas kontrak pengadaannya. Harusnya kan punya, untuk dipakai pegangan Anda melakukan pemeriksaan. Lah kalau sebagai P2B enggak punya dasar, bagaimana memeriksa hasil pengadaan. Maaf, ini tindakan bodoh, kalau tidak dikasih ya minta dong,” sebut Parlas Nababan.
Sementara itu, dalam kesaksian dan pembelaannya, Markurius mengaku menandatangani berita acara serah terima pengadaan karena dipaksa oleh Rotena. Selain itu, ia mau membubuhkan tandatangan meski tidak diberikan berkas kontrak dan lampiran barang pengadaan karena bermodalkan kepercayaan. Bahkan, ia mengaku bahwa tanggal yang tertera dalam berita acara adalah 28 September 2012 tetapi penandatanganan sesungguhnya dilakukan pada 28 Oktober atau sebulan setelahnya.
“Saya tidak memegang kontrak pengadaan itu karena tidak dikasih oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Saya tandatangan katena disuruh agar cepat selesai. Dan mengenai perbedaan tanggal itu karena formalitas,” tutur Markurius yang menjabat senagai kepala seksi.
Markurius juga menyebut, surat keputusan (SK) yang menugaskan dirinya sebagai P2B ditandatangani kepala Disbudpar yang lama, yakni Kardinal Tarung.
Di tempat duduk terpisah, Ketua P2B Elies Diang Dara juga menuturkan hal yang sama dengan pengakuan Markurius. Elies mengaku tidak pernah diberi kopi berkas kontrak pengadaan. Lalu, ia membubuhkan tandatangan tanpa melihat barang yang diperiksa. Pengakuan Elies turut menyulut kekesalan Hakim Parlas Nababan yang menyayangkan kecerobohan itu. (ROZIQIN/B-3)








