BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pengolahan Pajak dan Retribusi Kota Palangka Raya, Ikhwanudin menyebut, ada lebih dari 87 ribu wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tercatat di kota Palangka Raya. Jika semua tertagih kas Pemko akan terisi Rp17 miliar setahun. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) itu, hilang percuma, karena datanya belum terverifikasi.


"Ada 87 ribu lebih wajib PBB di Palangka Raya. Jika ditotal, besaran penarikan pajak akan mencapai Rp17 Miliar lebih apabila semuanya mampu dihimpun," ungkap Ikhwanudin kepada Borneonews, Kamis (18/5/2017).


Sayangnya menurut Ikhwanudin angka itu masih di angan-angan. Pasalnya pihaknya masih berupaya memverifikasi wajib pajak yang ditujukan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat mudah dalam melakukan penagihan.


Sementara itu, bagi masyarakat yang telah membayar pajak namun belum terverifikasi, menurut Ikhwanudin, tentu bisa dicek ulang sepanjang dapat menunjukan bukti telah melakukan setoran pajak.


"Metode verifikasi dilakukan agar masyarakat tercatat sebagai wajib pajak. Setelah itu teknis di lapangan dilakukan bekerjasama dengan semua pemerintah di tingkat bawah, baik pihak kecamatan hingga kelurahan. Bila ini dilakukan, masyarakat tidak akan kaget lagi ketika ia menyadari masih terutang dalam melakukan pembayaran pajak," kata Ikhwanudin.


Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia mengatakan, verifikasi data harus menjadi pekerjaan tersendiri yang segera dituntaskan. Terutama bagaimana penelurusan dan pengecekan terhadap obyek pajak dalam hal ini PBB dapat diperbaiki.


"Untuk pendataan yang lebih baik, pendataan ini harus dilakukan secara terperinci. Dalam hal ini pihak kelurahan dalam melakukan pendataan obyek pajak dari masyarakat dengan menvalidasi data-data PBB secara valid," tutur Riban. (TESTI PRISCILLA/N).