BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada prosedur yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bila ingin mengambil motor yang terjaring razia. "Bila motornya dimodif tidak sesuai standar keselamatan, misalnya mengguakan ban ukuran tapak kecil atau menggunakan knalpot blong, maka pemilik motor wajib menggantinya dengan suku cadang standar terlebih dahulu," ujar Kapolres Kobar AKBP Pria Premos, Kamis (18/5/2017).
Kemudian, lanjut Kapolres, setelah suku cadang terpasang, pengendara yang terkena tilang wajib mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
"Ke depan, rencananya bila ada pelajar atau anak di bawah umur yang terjaring razia, ada prosedur tambahan yang wajib dilakukan untuk mengambil motornya kembali. Jadi orang tua si pelajar atau pengendara di bawah umur tersebut wajib hadir di Mapolres Kobar," jelasnya.
Orang tua dan pengendara yang terkena tilang tersebut wajib mengikuti sosialisasi keselamatan berkendara atau safety riding. "Sehinga mereka bisa memahami kenapa anaknya ditilang dan apa bahayanya bila kendaraan bermotor digunakan oleh anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM di jalan raya," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)








