BORNEONEWS, Sukamara - Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Sukamara mengimbau masyarakat yang ingin melakukan balik nama serta mutasi kendaraan plat non KH untuk segera melakukannya. Sebab, program pembebasan Bea Balik Nama tahap II (BBN II) akan segera berakhir.

“Pada tanggal 22 Mei 2017, program BBN II yang kita laksanakan selama satu tahun akan berakhir dan ditutup,” kata Kepala UPTPPD Samsat Sukamara, Sunarto, Kamis (18/5/2017).

Dia mengatakan, masyarakat yang memanfaatkan program BBN II akan mendapat keuntungan yakni berupa pemotongan sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sehingga biaya yang dikeluarkan dalam proses tersebut bisa sedikit berkurang dari biaya seharusnya.

“Dengan keuntungan, maka masyarakat bisa memanfaatkanya sebaik mungkin. Maish ada waktu tersisa empat hari lagi," jelasnya.

Sunarto menambahkan, kendala masyarakat yang ingin melakukan mutasi plat non KH karena proses kredit belum selesai. Sehingga tidak bisa dilakukan mutasi plat atau balik nama.

“Pemilik kendaraan yang belum mengantongi kelengkapan kendaraan seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak bisa memanfaatkan program ini. Kita belum tahu apakah program ini akan dilanjutkan atau tidak," katanya. (NORHASANAH/B-11)