BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan melakukan proses lelang rumah terpidana korupsi BLH Kotim, Ardianur, yang mereka sita. Namun, untuk menilai harga rumah itu, kejaksaan akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Untuk proses lelang nanti bukan tugas kami lagi, namun diserahkan ke pembinaan. Sedangkan untuk menilai aset tersebut, kami akan menggandeng dinas terkait," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, kamis (18/5/2017).
Hendriansyah mengatakan, pihak pertama yang mereka tawarkan lelang rumah tersebut adalaah keluarga terdakwa. Apakah akan membelinya atau tidak.
Ardianur memiliki berapa aset di antaranya rumah dan sebuah mobil Toyota Avanza. Tetapi tetapi belakangan mobil tersebut dijualnya dengan alasan untuk membayar uang pengganti. Namun belum disetorkannya ke kejaksaan.
Kejari Kotim menyita rumah Ardianur, Rabu (17/5/2017), mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang membebankan kerugian negara Rp293 juta kepada rekanan proyek BLH Kotim itu.
Ardianur diberi waktu satu bulan setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap. Lantaran tak juga menyelesaikannya rumahnya terpaksa disita. (NACO/B-11)








