BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Angka kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan fenomena gunung es, jumlah angka dan penanganannya yang nampak hanya permukaannya saja namun fakta sesungguhnya sangat banyak kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Fenomena gunung es ini diakibatkan oleh adanya anggapan bahwa peristiwa KDRT yang terjadi dalam rumah tangga merupakan aib dan hal yang memalukan.

Berdasarkan laporan dari Polres kObar yang masuk ke Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten kOtawaringin Barat, pada tahun 2014 khusus untuk kategori anak ada sebanyak 22 kasus dan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 12 kasus.

Angka tersebut berbanding terbalik dengan angka pada tahun 2015 yang mengalami penurunan yaitu untuk kategori kekerasan anak 20 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 11 kasus.

"Angka kDRT pada tahun 2016 belum ada laporan sementara pada tahun 2017 ini belum ada kasus kekerasan," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kobar, Zainah di Aula Bappeda Usai Peringatan Hari Perempuan Internasional, Kamis (17/5/2017).

Sementara itu, Bupati terpilih Kobar, Hj Nurhidayah, menegaskan bahwa ada beberapa kasus KDRT di Kobar yang belum dapat tertangani secara maksimal. Hal ini diakibatkan bahwa peristiwa KDRT yang terjadi di dalam keluarga diakibatkan ada keengganan untuk para korban KDRT untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.

"Hal ini juga berkaitan dengan budaya masyarakat kita yang enggan kasus kekerasan yang dialami dalam rumah tangganya diketahui oleh masyarakat luas karena dianggap tidak baik," kata Nurhidayah.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya kedepan akan mendorong melalui dinas terkait dan organisasi wanita dengan membuka ruang bagi korban KDRT paling tidak memberikan rasa aman dan nyaman.

Di tempat yang sama, Kapolres Kobar, AKBP Pria Premos menjelaskan bahwa korban KDRT bukan saja rentan terjadi terhadap perempuan, anak tetapi juga bisa terjadi pada suami.

Untuk penindakan terhadap kasus KDRT yang terjadi pihaknya mengalami kendala, sebabnya UU Nomor 23 tahin 2004 yang mengatur hal itu KDRT termasuk dalam delik aduan. Sementara tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut adalah untuk merukunkan dan mengharmoniskan hubungan rumah tangga.

" Bukan berarti bahwa kita mengesampingkan pidananya tetapi apabila korban mencabut aduannya maka gugurlah unsur pidananya, karena UU ini dibuat untuk merukunkan dan mengharmoniskan hubungan rumah tangga," terang Pria. (KOKO SULISTYO/B-8)