BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio menjamin keterbukaan informasi dan data kepada wartawan. Janji itu ia sampaikan setelah kegiatan Bimbingan Teknis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (17/5/2017).

"Kita sudah laksanakan bimtek kepada PPID agar mereka paham tugas dan fungsinya. Maksud saya ketika rekan-rekan wartawan meminta wawancara kepada wali kota, wakil wali kota, sekda, asisten sekda, maupun staf ahli, kami kebanyakan hanya bisa memberi pernyataan tapi tidak bisa menghapal semua data yang dibutuhkan," tutur Mofit kepada Borneonews, Kamis (18/5/2017).

Menurut dia, di situlah peran PPID, yakni sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki badan publik, dalam hal ini pemko sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Teman-teman wartawan bisa meminta data dan informasi kepada PPID yang ada di SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) ini dan saya jamin informasinya terbuka. Kecuali informasi yang sifatnya rahasia negara," tutur Mofit.

Informasi yang bersifat rahasia, salah satunya pemko sedang mengincar beberapa oknum yang terlibat korupsi. Hal itu tidak bisa dibuka untuk publik karena dikhawatirkan oknum tersebut akan melarikan diri.

"Jadi sepanjang informasi tersebut sudah berupa keputusan atau hasil rapat yang matang maka data dan informasinya terbuka, transparan, saya jamin," tutup Wakil Wali Kota. (TESTI PRISCILLA/B-3)