BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Budi Sulistyo siap melakukan upaya hukum kasasi atas vonis banding Irwansyah alias Ancah Naga terdakwa kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

"Saya melihat dari pihak terdakwanya, kalau mereka terima saya terima juga. Tapi kalau mereka kasasi saya akan ajukan juga," kata Budi, Jumat(19/5/2017).

Budi mengatakan masih belum menerima salinan putusan secara resmi. Akan tetapi secara lisan sudah disampaikan kepadanya.

Budi menambahkan, terdakwa yang merupakan warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu dulunya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun berdasarkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Palangka Raya.

Namun dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Alfon meski menyatakan terdakwa bersalah akan tetapi hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara saja atas perbuatan yang dilakukan terdakwa pada 12 Mei 2016 lalu itu.

Seperti diketahui putusan banding Ancah Naga naik menjadi enam tahun. Atas putusan terdakwa melakukan upaya hukum lain yakni kasasi.

"Kami baru disampaikan pemberitahuannya hari ini, putusannya naik dari putusan Pengadilan Negeri Sampit 3 tahun menjadi 6 tahun di putusan banding. Kami akan ajukan kasasin," kata kuasa hukum Ancah, Rahmadi G Lentam, Kamis (18/5/2017). (NACO/B-11)