BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meminta pihak keluarga Ardianur terpidana korupsi agar mengosongkan rumahnya di komplek perumahan Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim yang menjadi sitaan Kejari Kotim. Setelah disita, rumah itu akan dilelang, dan uangnya untuk negara.
"Kami minta agar rumah itu dikosongkan nanti jika mau dilelang, proses lelang akan dilakukan oleh bagian pembinaan nanti," kata Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendriansyah, Jumat (19/5/2017).
Menurut Hendriansyah, Kamis (18/5/2017) keluarga Ardianur ada datang berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan meminta waktu untuk membayar, namun menurut Hendriansyah, sesuai penegasan awal, rumah itu tetap akan dilelang, setelah disita Rabu (17/5/2017) lalu.
Setelah harga sudah ditaksir, keluarga Ardianur bisa mengikuti lelangnya, berapa kekurangannya tinggal ditutupi saja. Sejauh ini menurut Hendriansyah pihak keluarga Ardianur hanya menyatakan sikap ingin membayar uang pengganti namun dalam jangka waktu berapa lama belum ada penegasan.
"Kita sesuai putusan pengadilan saja, jangka waktu satu bulan itu nanti yang kita jalankan," kata Hendriansyah.
Rumah Ardianur disita setelah batas waktu satu bulan pembayaran uang pengganti belum dibayarnya. Terpidana korupsi alat ukur tekanan udara ini dijatuhi pidana selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Rekanan dalam proyek tersebut juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp293 juta jika tidak dibayar diganti pidana 2,3 tahun."Mereka membenarkan mobil yang juga asetnya sudah dijual, katanya untuk menambah pembayaran uang pengganti, tapi jika saat dilelang nilainya kurang segera tutupi saja, jangan berlama-lama," pungkas Hendriansyah.(NACO/N).








