BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama Ramadan, pemilik warung makan dan restoran di Kabupaten Kotawaringin Barat diperbolehkan membuka usahanya saat siang hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pejabat Bupati (Pj) Kabupaten Kobar tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kobar selama Ramadan.
"Untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, warung yang buka saat siang hari wajib menutupi etalasenya menggunakan kain penutup maupun sejenisnya," terang Plt Satpol PP dan Damkar Kobar, Hermon F Lion saat dihubungi Borneonews, Jumat (19/5/2017).
Hermon menegaskan, pengusaha restoran dan rumah makan jangan sampai melanggar peraturan yang sudah diberlakukan. Karena pihaknya telah memberi kelonggaran dan tidak melarang warung makan untuk berjualan di siang hari.
Namun, sambungnya, tetap harus menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemkab pernah mengimbau pengusaha kuliner untuk tidak berjualan pada siang hari. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)








