BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pemilik warung makan dan restoran masih diizinkan membuka usahanya saat siang hari, namun tetap harus menutup etalasenya menggunakan tirai dan sejenisnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kobar Hermon F Lion menegaskan, pemilik warung dan restoran diminta tidak berjualan secara terbuka atau menggunakan tirai agar tidak kelihatan pelanggan yang sedang makan.
"Boleh saja berjualan, tapi kalau bisa jangan nampak terbuka atau ditutup tirai, karena ada juga orang yang masih berhak dilayani seperti musafir, orang sakit dan non muslim," ujar Hermon, Jumat (19/5/2017).
Hermon meminta kepada seluruh masyarakat Kobar untuk saling menghormati dan menjaga situasi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan. "Sama-sama saling menghormati, yang puasa menghormati yang tidak berpuasa, yang tidak berpuasa menghormati yang berpuasa," pintanya.
Ia juga mengimbau pemilik restoran dan rumah makan, warung makan, pedagang makanan kaki lima, pedagang buah kaki lima untuk tetap menjaga kualitas serta higienitas makanan dan buah yang dijual agar sesuai dengan standar kesehatan.
"Kepada pemilik warung makan, diimbau untuk tidak berjualan secara terbuka terutama siang hari untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)








