BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi dengan para pengelola parkir yang ada di wilayah Kuala Kapuas. Rapat digelar di aula Dishub Kabupaten Kapuas.
Adapun hasil kesepakatan dari rapat koordinasi tersebut adalah para pengelola parkir wajib membuat papan pengumuman biaya parkir sesuai dengan yang telah disepakati serta wajib mentaati peraturan undang-undang yang berlaku.
"Apabila pengelola parkir tidak mentaati peraturan tersebut maka pengelola parkir akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kepala Dishub Kapuas H I Made Sumartha melalui via telepon, Sabtu (20/5/2017).
Selain itu juga, lanjut Made, pengelola parkir dilarang menaikan tarif parkir dan mengelola parkir di area yang dilarang. "Tanpa sepengetahuan dan persetujuan kita," kata Made.
Yang terpenting, kata Made, adalah perlakuan dari pengelola parkir kepada pengunjung haruslah baik. "Harus bisa memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan serta kelancaran lalulintas," ungkapnya.
Made berharap, dengan adanya kesepakan ini, para pengelola parkir benar-benar melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama. "Dengan begitu, untuk kebaikan kita bersama juga untuk kebaikan masyarakat, terutama agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas," pungkasnya. (HAMDI/B-2)








