BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang warga binaan bernama Hariyono melangsungkan acara pernikahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya, Sabtu (20/5/2017).
Hariyono menjalani proses hukum setelah terjerat kasus penipuan dengan masa vonis selama 4 tahun. Namun perempuan pujaan hatinya setia menanti hingga pernikahan dilangsungkan di dalam Lapas.
Dengan menebar senyuman, kedua mempelai ini juga menunjukan surat nikah bukti bahwa mereka sah sebagai suami istri.
Kepala Pengamanan Lapas, Lukman Hendru mengatakan Hariyono sudah tiga tahun menjalani proses hukum. Pada 2018, dia baru dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
"Hak untuk berkeluarga adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam UUD 1945," kata Lukman menanggapi pernikahan dalam Lapas tersebut. (BUDI YULIANTO/B-6)
Hariyono menjalani proses hukum setelah terjerat kasus penipuan dengan masa vonis selama 4 tahun. Namun perempuan pujaan hatinya setia menanti hingga pernikahan dilangsungkan di dalam Lapas.
Dengan menebar senyuman, kedua mempelai ini juga menunjukan surat nikah bukti bahwa mereka sah sebagai suami istri.
Kepala Pengamanan Lapas, Lukman Hendru mengatakan Hariyono sudah tiga tahun menjalani proses hukum. Pada 2018, dia baru dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
"Hak untuk berkeluarga adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam UUD 1945," kata Lukman menanggapi pernikahan dalam Lapas tersebut. (BUDI YULIANTO/B-6)








