BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tunggakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas sudah lunas, setelah dua kasus tahun 2011 yakni Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan kasus korupsi tunjangan daerah 2016 di Dinas Kesehatan selesai dilimpahkan tim penyidik jaksa penuntut umum.

"Dua tunggakan kasus Tipikor yang ditangani kejaksaan bidang tindak pidana khusus telah selesai," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Andrianto Budi Santosa, Minggu (21/5/2017).

Kasus itu telah dinyatakan selesai  setelah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Saya merasa lega setelah kasus ini selesai. Sebab, banyak menguras waktu penyelidikan berbulan-bulan dari tahun 2016 dan tahun 2017 dapat diselesaikan," tandasnya.

Andrianto mengakui, saat kasus DAK-DR  2011 yang membelit mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Andreas Lempang agak sedikit terlambat karena tersangka sempat mengalami sakit. "Jadi terlambat dalam penanganannya," tandas dia.

Sedangkan kasus yang membelit pejabat Dinas Kesehatan Cornedi soal tunjangan daerah, kata Budi, "(Yang bersangkutan saat diperiksa pengakuannya) sering berubah-ubah sehingga waktu tersita begitu banyak, tetapi alhamdulilah akhirnya selesai juga," pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/B-5)