BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pegawai di Kapuas baik negeri maupun swasta dilarang merokok di sembarang tempat. Aturan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.

"Memang peraturan ini tidak melarang warga untuk merokok, tetapi ada kawasan-kawasan yang memang tidak diperbolehkan untuk merokok," kata Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kapuas, Raison kepada Borneonews.co.id, saat sosialisasi kawasan tanpa rokok di Aula Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Senin(22/5/2017).

Sosialisasi itu diikuti perwakilan dari instansi pemerintahan, BUMD, perwakilan pihak swasta, dan perwakilan organisasi. Dalam sosialisasi itu dijelaskan beberapa kawasan tanpa rokok seperti perkantoran, tempat umum, sekolah dan rumah ibadah.

Kebijakan ini dikuatkan deangan surat edaran Bupati Kapuas agar setiap pegawai di dinas, badan, instansi pemerintahan agar tidak merokok lagi di ruangan kerja dan perkantoran.

Raison berharap, peran serta semua pihak untuk menyosialisasi kawasan tanpa rokok ke masyarakat. "Harus diketahui bahwa perda ini tidak melarang siapapun merokok, tetapi perda ini mau mengatur bagaimana kita harus tertib merokok. Jangan sampai di tempat umum, di dalam kantor, sebab semua itu ada sanksinya," terangnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)