BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peraturan Pemerintah (PP) No 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dalam implementasinya menimbulkan ketidakseimbangan antara aspek lingkungan dengan aspek sosial maupun ekonomi.

"Ada dua sektor industri yang terdampak langsung oleh PP 57/2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang jadi aturan turunannya, yaitu sektor pulp dan kertas, serta industrial hilir sawit yang mengambil bahan baku salah satunya dari lahan gambut. PP ini semangatnya bagus, tapi implementasinya selalu kedodoran," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dampak yang ditimbulkan dari penerapan PP tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut dan Peraturan Menteri LHK terhadap areal tanaman pokok di fungsi budidaya yang berubah menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780.000 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan 1.020.000 ha lahan sawit.

"Berdasarkan data Kemenperin, tahun lalu menunjukkan kontribusi industri Pulp & Paper bagi perekonomian nasional, dari pajak dan PNBP kurang lebih Rp42,5 triliun, dari devisa ekspor mencapai US$5 miliar, dan lapangan kerja sebanyak 1,49 juta orang," papar Panggah.

Sementara dari industri kelapa sawit, lanjut Panggah, memberikan kontribusi dari pajak dan PNBP kurang lebih Rp79,5 triliun, ekspor dan devisa sebesar US$19,6 miliar dan menyerap kurang lebih 5,3 juta orang tenaga kerja.

"Belum lagi investasi usaha termasuk UMKM, di sektor industri pulp dan kertas mencapai Rp422 triliun dan sawit yang mencapai Rp112 Triliun. Kontribusi dari dua sektor industri tersebut dipastikan akan menurun setelah paket regulasi gambut diberlakukan," ujarnya.

Panggah menambahkan, perhitungan dampak pengurangan tenaga kerja langsung, tidak langsung dan kesempatan kerja (UMKM) akibat pemberlakuan PP Gambut mencapai 3.943.595 orang.

Dampak negatif PP Gambut ini antara lain, masyarakat setempat kehilangan pendapatan, kehilangan pekerjaan, berkurangnya pendapatan asli daerah, berkurangnya pendapatan negara dari pajak, hilangnya devisa ekspor dan potensi terjadinya PHK massal. (NEDELYA RAMADHANI/m)