BORNEONEWS, Sampit - Irwansyah alias Ancah Naga terdakwa kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Sampit.

"Setelah menerima salinan putusan kasasi beberapa waktu lalu dan mempelajarinya kami mengajukan memori kasasi kami. Kita akan lawan sampai dimanapun karena yakin dari awal perampok BRI bukan Ancah," kata salah satu kuasa hukum terdakwa Sukarlan Fachrie Doemas, Senin (22/5/2017).

Menurut Sukarlan naiknya vonis Ancah di tingkat banding pengadilan tinggi berdasarkan pertimbangan hakim sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Sampit.

Namun untuk lamanya hukuman majelis hakim menaikannya. "Kita lihat saja nanti bagaimana putusan bandingnya," tegas Sukarlan.

Apa yang menjadi fakta dipersidangan beberapa waktu lalu menurut Sukarlan sudah mereka uraikan dalam memori kasasi tersebut. " Mudahan saja hakim bisa melihat fakta-fakta hukum yang kami ajukan," tandasnya.

Warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu melakukan upaya hukum lain yakni kasasi, putusannya naik dari putusan Pengadilan Negeri Sampit 3 tahun menjadi 6 tahun di putusan banding.

Diberitakan, di tingkat pengadilan pertama Ancah dituntut JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dengan pidana 10 tahun penjara, namun hakim atas fakta dipersidangan menyatakan Ancah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Atas vonis itu Budi menyatakan banding begitu juga dengan Ancah, karena dari awal sidang Ancah membantah semua keterangan para saksi yang mengaku salah satu pelaku perampokan uang BRI sekitar Rp500 juta dan nasabahnya Abdul Aziz Rp100 juta adalah pria bertato naga. (NACO/B-6)