BORNEONEWS, Buntok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan menyebut Kepala Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), ada indikasi melanggar hukum.
Kasi Intel Kejari Barsel, Anjar Satrio mengatakan, terkait laporan warga Desa Palu Rejo yang melaporkan kadesnya dengan dugaan penyelewengan dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada 2015-2016 senilai Rp461,2 juta.
"Setelah laporan itu kami pelajari memang ada indikasi awal adanya perbuatan melanggar hukum," kata Anjar Satrio kepada Borneonews.co.id, Senin (22/5/2017).
Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan inspektorat kabupaten. Saat ini masih menunggu langkah dari mereka. Setelah itu pihaknya baru akan mengambil langkah selanjutnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan. "Kalau hasil dari Inspektorat sudah keluar, kita tinggal menyunting dimana letak-letak dugaan perbuatan melanggar hukum," jelasnya.
Nanti akan kelihatan dimana saja perbuatan kades ini yang melanggar hukum terkait dugaan penyelewengan dana ADD dan DD ini. Dia menambahkan, sementara ini pihaknya masih menunggu hasil dari Inspektorat. Namun sambil menunggu pihaknya melakukan langkah-langkah internal kewilayah desa Palu Rejo.
Disinggung apakah setelah hasil dari inspektorat keluar, apakah kades akan dipanggil? Dia menjelaskan, untuk pemanggilan nanti atau masih belum. Karena pihaknya melihat dulu siapa saja yang berkepentingan dan terkait perlu dipilah satu-satu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 8/5/2017 puluhan warga desa palu rejo melaporkan kadesnya Gervasius Paceli, ke Kejaksaan Negeri Barsel. Laporan tersebut, karena kades diduga menyelewengkan dana ADD dan DD sebesar Rp 461,2 juta tahun anggaran 2015-2016. (URIUTU DJAPER/B-6)








