BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satgas Mafia Pangan terdiri dari Polres Palangka Raya dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan menemukan pelanggaran penjualan produk makanan di swalayan Indomaret, Jalan Seth Adji, Senin (22/5/2017). Makanan jenis kurma tidak memiliki tanda tanggal expired maupun label aman dikonsumsi oleh seseorang.
"Kita tadi sudah melakukan pengecekan di pasar tradisional maupun distributor. Hasilnya harga masih stabil. Tapi kita menemukan adanya pelanggaran di toko modern. Jadi ada produk yang tidak tercantum tanggal kadaluarsa," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono.
Dia menuturkan, untuk selanjutnya barang tersebut rencananya akan disita. Dan pihak yang bersalah akan diberikan pembinaan agar dikemudian hari tidak ada konsumen yang dirugikan.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Jenry Saiful Damanik mengatakan, setiap produk yang dijual di pasar modern harus mencantumkan label kesehatan dan tanggal expired.
Menurutnya, kurma merupakan salah satu produk rumahan. Oleh sebab itu, jika ada distributor yang menitipkan barang ke pasar modern, produk harus lebih dulu didaftarkan agar memiliki label aman dikonsumsi.
"Mohon produk ini dikembalikan kepada pemiliknya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








