BORNEONEWS, Sukamara – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Sukamara menggelar sosialasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi camat, lurah dan kades se-Kabupaten Sukamara, Senin (22/5/2017).
Kegiatan yang digelar di aula Bappeda dibuka resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukamara, Chairuddin.
“Sosialiasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang dasar dan pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil kepada aparatur pemerintahan agar pihak yang dianggap perlu memahaminya secara lebih bisa menyalurkan ilmu ini kepada masyarakat dengan luas.” Kata Chairuddin, Senin (22/5/2017).
Menurut Chairuddin, pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) serta nota kesepahaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program penangulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2014.
“Untuk mensukseskan program tersebut, maka perlu adanya pemahaman yang disampaikan secara luas kepada masyarakat terkait pemberian IUMK agar mereka yang sebelumnya tidak mengerti bisa memperoleh pengetahuan yang jelas sebab informasi tersebut disampaikan oleh pihak pemerintahan yang ada diwilyahnya masing-masing,” harapnya.
Dikatakannya, IUMK memang dianggap penting agar dinas yang membidangi bisa mengetahui usaha yang dikelola oleh mamsyarakat, sehingga pihaknya kedepan bisa membantu dalam upaya pengembangan agar usaha-usaha milik warga bisa terus maju dan perekonomian semakin membaik.
“IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha yang kedepannya dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku dalam mengembangkan usahanya,” tutur Chairuddin. (NORHASANAH/B-5)








