BORNEONEWS, Sukamara – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukamara, Chairuddin berharap bagi perserta yang ikut dalam sosialiasi Izin Usaha Mikro dan Kecil untuk dapat menginformasikannya kembali kepada masyarakat. Agar mereka mengerti serta memahami masalah tersebut.

“Sosialiasi yang diadakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Sukamara dengan mendatangkan beberapa narasumber diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para camat, kades dan lurah di Kabupaten Sukamara mengenai izin usaha mikro dan kecil,” pinta Chairuddin saat membuka kegiatan sosialiasi yang digelar di aula Bapedda Sukamaram, Senin (22/5/2017).

Menurut dia, dengan adanya penjelasan dan pemahaman mengenai izin usaha mikro dan kecil maka peserta akan mendapat gambaran jelas mengenai hal tersebut, sehingga permasalahan-permasalahan yang dihadapi saat ini bisa diatasi dengan bijak. Sehingga, usaha mikro dan kecil di wilayah yang berjuluk Kota Permata bisa maju dan berkembang sesuai harapan.

“Diharapkan ilmu yang didapat melalui sosialisasi ini nantinya bisa kembali disalurkan kepada masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing sebagai gambaran bagi warga untuk mendapatkan izin usaha mikro dan kecil,” pintanya.

Chairuddin menjelaskan, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan perorangan dan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria usaha kecil.

“Selain itu, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro,” ujarnya. (NORHASANAH/B-5)