BORNEONEWS, Sukamara – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukamara Chairuddin mengatakan, Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha yang kedepannya dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku dalam mengembangkan usahanya.
“Adanya tanda legalitas dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil maka mereka bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan,” kata Chairuddin saat membuka kegiatan sosialiasi izin isaha mikro dan kecil di aula bappeda Sukamara, Senin (22/5/2017).
Menurut dia, selain mendapat perlindungan, pelaku usaha juga bisa mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank, serta mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya agar bisa terus maju sesuai apa yang diharapkan.
“Selain itu, IUMK yang merupakan sebagai tanda legalitas bagi pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil akan memberikan keuntungan kepada pihaknya yakni mendapatkan berupa kemudahan dalam perberdayaan dari pemerintah, baik pemerintah daerah dan atau lembaga lainnya,” tuturnya.
Chairuddin berharap, dengan banyaknya keuntungan tersebut maka masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil untuk segera mengurus izin usahanya masing-masing, sebab dengan sudah adanya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah secara tidak langsung Pemda Sukamara membantu dalam proses pengembangan usaha tersebut.
“Untuk memberikan gambaran ini, kita harapkan para peserta nantinya bisa kembali menyampaikan ilmu yang telah didapat kepada masyarakat agar minta masyarakat dalam mengurus izin bisa lebih meningkat,” harapnya. (NORHASANAH/B-5)








