“Kita berharap dengan adanya pemaparan dari narasumber peserta bisa memahami mikanisme pembuatan IUMK, sehingga para camat, lurah dan kades dapat merumuskan standar operiasional prosedur (SOP) guna kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembuantan IUMK.” Kata Dedi Hermawan di aula Bappeda Sukamara, Senin (22/5/2017).
Dedi berharap, melalui Sosialiasi IUMK tersebut nantinya bisa meningkatkan pemahaman para aparatur pemerintahan tentang dasar dan pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil. Sehingga, kedepannya tidak terjadi lagi kendala-kendala yang dapat menghambat pemberian izin usaha kepada masyarakat.
“Melalui kegiatani pula, kita rumuskan soluasi dari setiap kendala dan hambatan yang terjadi. Sehingga nantinya masyarakat bisa lebih mudah saat mengurus izin usahanya,” ucapnya.
Dikatakannya, tujuan dari sosialiasi tersebut juga untuk mewujudkan program pihaknya dalam rangka memfasilitasi pemberian legalitas kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sukamara yang nantinya akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis pembuatan IUMK. (NORHASANAH/B-5)








