BORNEONEWS, Sampit – Matsuri pemilik kayu yang berlokasi di Jalan Pramuka Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam hukuman 18 bulan penjara. Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, Senin (22/5/2017).
"Menuntut terdakwa Matsuri dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Bruri dihadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan itu.
Matsuri dianggap terbukti melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
Atas tuntutan itu, kepada hakim terdakwa mohon keringanan dengan alasan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan kalau ia masih memiliki tanggungan keluarga.
Matsuri diamankan saat ingin membawa kayu ke Madura, Jawa Timur, ia menggunakan truk milik salah satu petugas kepolisian bernama Ragil untuk membawanya ke sana. Dalam tuntutan jaksa, kayu yang diamankan darinya dirampas untuk negara dan truk dikembalikan kepada saksi Ragil.
Matsuri diamankan, saat ditemukan kayu dari berbagai jenis darinya hanya mengantongi dokumen berupa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Kepala Desa.
Namun apesnya baru akan dimuat ke dalam truk ia diamankan di Jalan Pramuka Sampit pada 29 Desember 2016 lalu dengan total kayu 29 meter kubik terdiri dari berbagai jenis seperti akasia, belangiran, galam, gerunggang, kapur, kempas, laban, meranti merah dan kayu tanah-tanah yang tidak sesuai dengan dokumennya. (NACO/B-5)
Pemilik Kayu di Jalan Pramuka Sampit Terancam 18 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







