BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah bangunan di Jalan S Parman dan Jalan Patih Rumbih, Kota Palangka Raya, dianggap membahayakan pengguna jalan. Pasalnya, banyak pedagang yang mengembangkan bangunan hingga memakan bahu jalan.

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengeluarkan imbauan agar pemilik memundurkan bangunan di dua jalan tersebut.

"Kita minta itu dimundurkan supaya masyarakat yang melintas di jalan tersebut tidak berada dalam bahaya akibat hilangnya bahu jalan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai seusai sosialisasi di Aula Serbaguna Disperindag Kota Palangka Raya, Senin (22/5/2017).

Baru I Sangkai menurutkan, terus meningkatnya jumlah penduduk Palangka Raya akibat wacana pemindahan ibu kota negara sedikit banyak akan berpengaruh pada jumlah pengguna jalan. "Karena, banyak pemilik toko yang memajukan bangunan mereka, pembeli yang datang terpaksa memarkir kendaraan di aspal. Ini yang berbahaya," tambah dia.

Alasan itulah yang membuat Satpol PP bersama Disperindag Kota Palangka Raya menyosialisasikan langsung hal itu kepada pedagang. Supaya mereka memahami bahwa kemanan merupakan prioritas utama. Dengan adanya pemahaman itu, diharapkan pemilik toko sadar dan bersedia memundurkan bangunan mereka untuk kepentingan bersama.

"Kita lebih mementingkan diskusi dan mufakat daripada langsung mengeksekusi dengan keras. Batas waktu pemunduran bangunan sudah ditetapkan. Yakni sampai pertengahan Juli 2017 untuk pemilik bangunan di Jalan S Parman. Sedangkan untuk pemilik bangunan di Jalan Patih Rumbih di beri batas waktu sampai awal Juli 2017. Kita harapkan kerjasama mereka," tutup Baru. (TESTI PRISCILLA/B-3)