BORNEONEWS, Sampit - Pembangunan rumah ibadah tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada aturan-aturan mengikat yang harus dipatuhi. Hal itu dilakukan tidak lain adalah agar keberadaan rumah ibadah tersebut dapat diterima oleh semua orang.
Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Hadi Riduan menjelaskan, pembangunan rumah ibadah saat ini menjadi fokus mereka hingga ke desa-desa. Sehingga peruntukannya tetap sesuai dan tidak ada masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaanya.
"Persayaratan mendirikan rumah ibadah, di antaranya harus adanya persetujuan 90 orang dewasa yang akan menggunakan rumah ibadah. Itu dibuktikan dengan KTP warga sekitar lokasi pembangunannya," ujar Hadi.
Selain itu, ada pula persetujuan 60 warga sekitar yang mendukung didirikannya rumah ibadah, yang juga dibuktikan dengan menunjukkan KTP.
Aturan tersebut ditetapkan, guna menghindari menjamurnya rumah ibadah yang didominasi oleh agama tertentu. Sehingga dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi agama yang merasa dianak tirikan.
"Dengan itu, makan aturan tersebut harus dapat diterima demi kerukunan antar umat beragama. FKUB Kotim akan menyosialisasikannya hingga ke desa-desa," kata Hadi.
Jika persayaratan pendirian rumah ibadah tidak terpenuhi, maka pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh agama. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








