BORNEONEWS, Kasongan - Pengadilan Negeri Kasongan menggelar sidang kedua gugatan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie terhadap DPRD dan 19 anggota dewan, Selasa (23/5/2017). Yang menarik pada sidang kedua ini perwakilan DPRD Katingan dan 19 anggota dewan, itu hadir. Namun dari 19 anggota dewam yang digugat itu, yang menghadiri sidang sebanyak 15 orang anggota.
Sementara empat anggota dewan yang digugat lainnya tidak hadir. Mereka, Ketua DPRD Ignatius Mantir L Nusa, kemudian Wakil Ketua II DPRD Alfujiansyah, Fahmi Fauzi, Marserius, Supriyadi, Ehsen Hover, Bakti Gunawan dan Sugianto. Lainnya, Herman Frimansyah, Eterly D, Ahter Rapet, Wiwik Aurola, Ramba, Dahlia, dan Enardo,
Sedangkan 4 anggota dewan yang digugat yang tidak hadir, yakni Wiwin Susanto, Eiming, Yanel dan Ahmad Saifudi.
Sedangkan anggota dewan yang turut tergugat, yang hadir adalah Karyadi, dan M Efendi. Sedangkan Wakil Ketua I Endang Susilawatie, Penyang, Realita dan Lantejul tidak hadir. Sementara turut tergugat lainnya adalah Sulis Heri yang juga suami Farida Yeni ikut berhadir.
Sidang gugatan Bupati Katingan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Bukhori yang juga Ketua PN Kasongan. Ia didampingi hakim anggota 1 Evan Setiawan dan hakim anggota 2 GT Risna Mariana serta Panitera Masrianor.
Sementara dari kuasa hukum Bupati Ahmad Yantenglie dihadiri satu orang kuasa hukumnya , yakni Ikhsanudin.(ABDUL GOFUR/N).








