BORNEONEWS, Sukamara - Kapolsek Pantai Lunci Iptu M Taufik Efendi mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api menyerahkan kepada pihak pihak berwajib.
"Kepada masyarakat Kecamatan Pantai Lunci yang memiliki senpi rakitan agar segera menyerahkan ke Polsek," pinta Itpu M Taufik, Selasa (23/5/2017).
Menurut dia, memiliki senpi tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang dan sudah diatur dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1.
"Menyimpan benda-benda berbahaya seperti ini tidak boleh dilakukan, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lebih baik diserahkan," ujarnya.
Taufik mengatakan, apabila senjata yang diserahkan atas kesadaran diri sendiri maka pihaknya tidak akan memproses secara hukum dan mengucapkan terimakasih atas partisipasi warga terhadap himbauan yang selalu mereka sampaikan.
"Namun apabila sejata api atau sejenis lainnya tertangkap saat dilakukan razia maka kita tidak akan segan memproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. (NORHASANAH/B-5)








