BORNEONEWS, Sukamara - Menurut Kapolsek Pantai Lunci, Iptu M Taufik Efendi 9 senjata api rakitan jenis laras panjang yang pihaknya terima ternyata digunakan untuk berburu di hutan.

"Keterangan dari para pemilik senpi tersebut, senjata ini dulunya digunakan untuk berburu rusa dihutan," kata Iptu M Taufik Efendi, Selasa (23/5/2017).

Lanjut Taufik, setelah adanya larangan untuk memburu dan membunuh rusa karena termasuk hewan yang dilindungi, akhirnya masyarakat takut untuk menggunakan senjata api untuk berburu hewan tersebut.

"Kita berharap dengan adanya larangan tersebut maka masyarakat tidak menggunakan senjata api untuk hal-hal yang dilarang, karena bisa berurusan dengan hukum terlebih sejata tersebut tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya.

Menurut dia, memiliki senpi tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang dan sudah diatur dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1.

"Menyimpan benda-benda berbahaya seperti ini tidak boleh dilakukan, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lebih baik diserahkan," ujarnya.

Taufik mengatakan, apabila senjata yang diserahkan atas kesadaran diri sendiri maka pihaknya tidak akan memproses secara hukum dan mengucapkan terimakasih atas partisipasi warga terhadap himbauan yang selalu mereka sampaikan. (NORHASANAH/B-5)